Selasa, 02 Mei 2017

TANYA JAWAB HUKUM JAMINAN

1.         Bandingkan gadai menurut BW dan menurut Rumah Gadai Negara (PT.Penggadaian). Tuliskan persamaan dan perbedaannya !
JAWABAN :
·         Persamaan gadai menurut BW dan menurut Rumah Gadai Negara (PT.Penggadaian) :
a.   Keduanya merupakan perutangan yang timbul dari perjanjian timbal-balik di lapangan hukum harta kekayaan.
b.   Benda yang digadaikan harus diserahkan ke dalam kekuasaan si pemegang gadai atau kreditor.
·         Perbedaan gadai menurut BW dan menurut Rumah Gadai Negara (PT.Penggadaian) :
a.       Gadai Pasal 1150 BW, gadai adalah “Suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau seorang lain atas namanya, dan  yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang-barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan”. Sedangkan gadai menurut Pegadaian, “pinjam – meminjam uang untuk batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak tertebus barang itu menjadi hak yang memberi jaminan”. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa pengertian gadai didasarkan pada hukum adat yang berkembang di Indonesia. Hal ini terlihat pada benda yang menjadi jaminan atas piutang dapat menjadi milik si pemberi pinjaman jika yang berpiutang tidak membayarkan utangnya. Perkataan “gadai” di dalam persepsi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian di kenal dengan istilah “Kredit gadai”. Menurut Pedoman Operasional Kantor Cabang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, Bab III Mengenai Pengelolaan Kredit Gadai, yang dimaksud dengan “Kredit Gadai” adalah pemberian pinjaman (kredit) dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah atas dasar hukum gadai dan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan perusahaan. Nasabah menyelesaikan pinjamannya kepada perusahaan (Pegadaian) sebagai pemberi pinjaman (kreditur), dengan cara mengembalikan uang pinjaman dan membayar sewa modalnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b.      Gadaididalam Pasal 1150 BW tidak mengenal adanya jangka waktu, sewa modal atau lazim dikenal dengan bunga, dan syarat-syarat lain, sedangkan Pegadaian mengenal adanya jangka waktu, sewa modal atau lazim dikenal dengan bunga, dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh perusahaan sehingga pengertiannya lebih jelas dan sifatnya lebih khusus.
c.       Dalam BW, penerima gadai harus melaporkan pinjaman yang macet (wanprestasi) kepada pemberi gadai, sedangkan pegadaian tidak melaporkan pinjaman yang macet tersebut, hal ini karena pegadaian memiliki barang yang digadaikan secara fisik dan mampu mengembalikan uang yang dipinjam dengan melelang barang yang digadai tersebut.
d.      Transaksi di pegadaian merupakan transaksi jual yang mandiri, dengan membolehkan benda tidak bergerak sebagai objek gadai. Sedangkan dalam BW, gadai merupakan perjanjian accessoir (tambahan) pada perjanjian utang uang selaku perjanjian principaalnya, dengan benda bergerak yang berwujud, hak-hak untuk memperoleh pembayaran uang (surat-surat piutang kepada si pembawa, atas nama, atas tunjuk) selaku tanggungan/jaminan. Menurut BW, benda tak bergerak merupakan objek perjanjian accessoir yang disebut hypotheek.
e.       Pegadaian berhak memanfaatkan dan memetik hasil dari benda gadainya, sedangkan kekuasaan penerima gadai tidak meliputi hak memakai, memungut hasil, menyewakannya, dan sebagainya.
f.       Pegadaian tidak dapat memaksa pemberi gadai menebus objek transaksinya. Sebaliknya setiap waktu benda itu ditebus, ia harus mengembalikannya. Meskipun transaksi itu diberi batas waktu tertentu, namun hak menebus pemberi gadai tidak lenyap karena daluarsa. Namun Pegadaian berwenang melelang barang gadai. Sedangkan dalam BW, pemberi gadai harus melunasi utangnya dalam waktu yang telah ditetapkan bersama. Jika lalai dalam hal itu, si pemegang gadai tidak berwenang mengambil benda jaminan, melelang barang gadai itu atas kekuasaan sendiri, untuk memperoleh pelunasan dari piutangnya.

2.         Apakah fidusia lahir pada saat dibuat dihadapan notaris atau pada saat didaftarkan pada Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ?
JAWABAN :
Fidusia sendiri lahir ketika jaminan fidusia didaftarkan pada Buku Daftar Fidusia pada kantor pendaftaran jaminan fidusia. Perjanjian yang dibuat di hadapan notaris hanyalah untuk memperkuat kekuatan hukum pada jaminan fidusia dan lebih memberikan perlindungan baik bagi debitor dan juga kreditor. Masalahnya jaminan fidusia baru berlaku pada saat didaftarkan bukan pada saat dibuatnya akta jaminan fidusia, sementara UU Fidusia maupun PP-nya tidak mengatur kapan suatu Objek Fidusia harus didaftarkan. Sementara dalam Pasal 15 ayat (2) Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan, artinya jika debitor cidera janji, maka kreditor mempunyai hak untuk melakukan eksekusi sendiri atas objek jaminan fidusia yaitu dengan melakukan pengambilan dan menjual objek jaminan fidusia atas kekuasaan sendiri. Konsekuensi logisnya adalah jika kreditor tidak mempunyai sertifikat jaminan fidusia, maka kreditor tidak berwenang untuk melakukan eksekusi, atau dengan kondisi lain debitor berhak mengalihkan Objek Fidusia sebelum Objek fidusia didaftarkan (Ps. 36 UU Fidusia: ketentuan pidana bagi Debitor yang mengalihkan Objek Fidusia tanpa persetujuan Kreditor). Idealnya adalah pemberlakuan tanggal pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia diberlakukan sama dengan tanggal pada saat pembuatan Akta Jaminan Fidusia, selain itu ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jaminan Fidusia harus mengatur kapan suatu Objek Jaminan Fidusia wajib didaftarakan, dan apa konsekuensinya jika Objek Jaminan Fidusia tidak didaftarkan namun hanya dibuat Akta Jaminannya saja. Dengan demikian hak penerima fidusia dapat terlindungi secara utuh, dan pemberi fidusia tidak salah memperlakukan suatu Objek Jaminan Fidusia yang masih dalam penguasaannya.Namun apabila fidusia tidak didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris, maka fidusia itu batal demi hukum berdasarkan UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

3.     Komentari Pasal 27 pada Undang-Undang Fidusia, apa pasal ini tepat atau tidak !
JAWABAN :
Pasal 27
(1)     Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya.
(2)     Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
(3)     Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan/atau likuidasi Pemberi Fidusia.
Kesalahan dalam Pasal 27 UUJF ini terlihat dalam ayat (3) yang menyatakan bahwa hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan. Dalam Pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menentukan “dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, setiap Kreditor pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi hak-haknya seolah-oleh tidak terjadi kepailitan.” Jadi berdasarkan ketentuan kepailitan, sudah seharusnya pemegang hak fidusia, boleh melaksanakan eksekusi atas barang yang menjadi jaminan seolah-olah tidak ada putusan kepailitan. Hal demikian diberikan oleh undang-undang disebabkan benda yang menjadi jaminan fidusia tidak termasuk dalam budel pailit. Namun akan menjadi budel pailit apabila pemegang hak di muka gagal melaksanakan haknya setelah waktu selama dua bulan berjalan.

4.     Apakah pendaftaran fidusia merupakan suatu keharusan ?
JAWABAN :
Menurut Pasal 11 ayat (1) UUJF, benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pendaftaran jaminan fidusia tidak wajib dilakukan jika suatu perusahaan pembiayaan tidak melakukan pembebanan jaminan pada nasabah.Pendaftaran jaminan fidusia bukanlah hal wajib bagi perusahaan multifinance yang menyalurkan pembiayaan untuk kendaraan bermotor. Menurutnya wajib pendaftaran fidusia hanya berlaku bagi multifinance yang memberlakukan pembebanan jaminan fidusia kepada nasabah.Sebelumnya Menteri Keuangan menetapkan peraturan terkait pembiayaan kendaraan bermotor yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 yang berlaku Oktober 2012.Salinan PMK Nomor 130/PMK.010/2012 itu mengatur tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan:
a)  pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah;
b)  dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaanpenerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

5.     Apakah ada tingkatan-tingkatan dalam fidusia ?
JAWABAN :
Pasal 8 UUJF menyatakan bahwa jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari Penerima Fidusia tersebut.Sebuah benda dapat difidusiakan lebih dari satu kali. Atau dengan kata lain sebuah benda dapat menjadi jaminan lebih dari satu hutang. Dari sisi hukum menyatakan adanya tingkatan dalam jaminan fidusia selama nilai jaminan tersebut masih mencukupi.Namun bank pada umumnya tidak menghendaki bila jaminan aset bergerak yang diikat secara fidusia harus berbagi dengan bank lain (walaupun dalam penerapannya ada sistem peringkat), karena umumnya bank ingin memiliki hak preferen terhadap aset yang diikatnya.

6.     Berikan uraian mengenai hipotik batas pesawat udara. Apa dasar hukum, subjek hukum, bagaimana prosedur tata cara dan pembebanan haknya !
JAWABAN :
-   Dasar Hukum :
Secara yuridis pesawat terbang atau helikopter merupakan benda yang dapat dijadikan sebagai jaminan pelunasan suatu utang (agunan) sepanjang pesawat terbang atau helikopter tersebut telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
(1)   Pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia dapat dibebani Hipotek.
(2)   Pembebanan Hipotek pada pesawat terbang dan helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran hipotek pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengikatan pesawat terbang dan helikopter dilaksanakan melalui pembebanan hipotik.
-   Subjek Hukum
Subyek Hukum dalam pasal 2 dan 3yaitu  yang dapat menjadi penerima hipotik sebagai kreditur pesawat udara adalah Warga Negara Indonesia (WNI), badan hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA), atau badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Jika orang/badan hukum asing dapat mendaftarkan pesawat udaranya dengan kebangsaan Indonesia, maka hipotik pesawat udara yang dimilikinya pun dapat dibebankan hipotik menurut hukum Indonesia. Sebab, tempat pendaftaran hipotik pesawat udara didasarkan pada dimana pesawat udara tersebut didaftarkan dan memiliki kebangsaan, bukan pada dimiliki oleh warga Negara/badan hukum mana (asing atau bukan).Dalam hal ini, tidak semua pesawat terbang dapat mempunyai tanda pendaftaran Indonesia, kecuali pesawat terbang Sipil yang tidak didaftarkan di negara lain dan memenuhi salah satu ketentuan dan syarat dibawah ini :
•     Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau dimiliki oleh Badan Hukum Indonesia;
•     Dimilikioleh Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing dan dioperasikan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaian minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus berdasarkan suatu perjanjian sewa beli, sewa guna usaha, atau bentuk perjanjian lainnya;
-   Prosedur dan Tata cara Pembebanan Hipotik Pesawat Udara
Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pembebanan hipotek atas pesawat terbang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (3) UU No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan sampai saat ini belum direalisasikan, sehingga pelaksanaan pembebanan Hipotek atas Pesawat Terbang masih belum jelas dan belum bersifat nasional, yang artinya tidak semua Dinas Perhubungan (yang nantinya diharapkan sebagai badan yang melakukan registrasi terhadap pembebanan Hipotek atas Pesawat Terbang) dapat menerima atau bersedia melakukan pencatatan terhadap pembebanan Hipotek atas pesawat terbang, atau dengan kata lain belum ada badan yang ditunjuk secara resmi sebagai badan yang berwenang melakukan registrasi terhadap pembebanan Hipotek atas pesawat terbang, sebagaimana Kantor Pendaftaran Fidusia dalam hal pembebanan Fidusia, Kantor Pertanahan (BPN) dalam hal pembebanan Hak Tanggungan atau Kantor Syahbandar dalam hal pembebanan Hipotek atas kapal.Terkait dengan pengaturan pesawat udara sebagai agunan (jaminan) utang, pertama kali aturan yang diperkenalkan adalah melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.13/S/1971 (“Kep Menhub No.13/S/1971”). Selanjutnya, untuk menjelaskan jaminan pesawat udara, diterbitkan Surat Edaran Menhub No.01/ED/1971 (“SE”) yang memberikan penjelasan pasal 11 Kep Menhub No.13/S/1971. SE tersebut diantaranya menjelaskan bahwa mortgage atas pesawat udara tidak mutlak diberikan dan diadakan di Indonesia, melainkan dapat pula dilakukan di luar negeri, asalkan prosedurnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara tersebut dan terdapat suatu ketentuan yang menentukan hukum Negara mana yang akan berlaku. Sebelum mortgage atas pesawat udara dapat dicatatkan pada Departemen Perhubungan. Ditjen Perhubungan Udara, mortgage yang diadakan di luar negeri tersebut harus ditetapkan kembali (diverifikasi) oleh notaris di Indonesia.
Kep Menhub No.13/S/1971 tak berlaku lagi sejak terbitnya Kep Menhub No.KM 65/2000 yang kemudian dicabut dengan Kep Menhub No.KM 82/2004 tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter.  Pasal 7 Kep Menhub No.KM 82/2004 mengatur bahwa dalam hal pesawat terbang dan helikopter dibebani hak kebendaan (hipotik atau mortgage), pihak yang akan mengalihkannya wajib mencatatkan pada Ditjen Perhubungan Udara dengan menyampaikan bukti pengikatan hak kebendaan tersebut. Sesungguhnya amanat diaturnya hukum tentang agunan atas pesawat udara sudah ada sejak diundangkannya UU No.15 tahun 1992 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) tanggal 25 Mei 1992. Pendaftaran atau Registrasi khusus untuk pembebanan pesawat terbang dan helikopter baik dalam bentuk hipotek atau hak agunan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum tersedia.
Selain tanda pendaftaran Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 UU Penerbangan, pesawat terbang dan helikopter yang akan dioperasikan di Indonesia wajib pula mempunyai tanda kebangsaan Indonesia. Tanda kebangsaan Indonesia dimaksud hanya akan diberikan kepada pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran Indonesia. Persyaratan dan tata cara memperoleh dan mencabut tanda kebangsaan Indonesia bagi pesawat terbang dan helikopter dan jenis-jenis tertentu dari pesawat terbang dan helikopter yang dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki tanda kebangsaan Indonesia, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.Dengan diterapkannya pendaftaran terhadap Pesawat Terbang, maka memberikan sifat hak kebendaan yang kuat kepada pemilik dan hak itu mengikuti bendanya ditangan siapapun benda itu berada. Dalam praktek, hal ini memberikan perlindungan yang kuat kepada pemilik, karena pemilik dapat mempertahankan haknya terhadap khalayak umum (publik).
Dengan demikian secara yuridis pesawat terbang atau helikopter merupakan benda yang dapat dijadikan sebagai jaminan pelunasan suatu utang (agunan) sepanjang pesawat terbang atau helikopter tersebut telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan yang dapat disimpulkan bahwa pengikatan pesawat terbang dan helikopter dilaksanakan melalui pembebanan hipotik.Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pembebanan hipotek atas pesawat terbang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (3) UU No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan sampai saat ini belum direalisasikan, sehingga pelaksanaan pembebanan Hipotek atas Pesawat Terbang masih belum jelas dan belum bersifat nasional, yang artinya tidak semua Dinas Perhubungan (yang nantinya diharapkan sebagai badan yang melakukan registrasi terhadap pembebanan Hipotek atas Pesawat Terbang) dapat menerima atau bersedia melakukan pencatatan terhadap pembebanan Hipotek atas pesawat terbang, atau dengan kata lain belum ada badan yang ditunjuk secara resmi sebagai badan yang berwenang melakukan registrasi terhadap pembebanan Hipotek atas pesawat terbang, sebagaimana Kantor Pendaftaran Fidusia dalam hal pembebanan Fidusia, Kantor Pertanahan (BPN) dalam hal pembebanan Hak Tanggungan atau Kantor Syahbandar dalam hal pembebanan Hipotek atas kapal.

7.     Berikan komentar Anda mengenai praktik di Bank, yaitu bank menahan sertifikat hak milik padahal sudah ada hak tanggungannya !
JAWABAN :
Pada dasarnya dalam UU Hak Tanggungan tidak diatur mengenai keharusan melampirkan sertifikat hak atas tanah, maka tidak ada ketentuan yang mengatur dalam hal kreditor tidak mau bekerja sama memberikan sertifikat atas tanah kepada debitor dalam hal perjanjian kredit. Dalam hal bank menahan sertifikat hak milik debitor padah telah ada APHT, maka bank dapat dituntut perbuatan melawan hukum, karena perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.

1 komentar:

  1. Apakah Anda pernah ditolak pinjaman dari bank ataukah beberapa lembaga keuangan menolak permintaan Anda karena satu atau lebih alasan ?.
    KAMI MENAWARKAN SEMUA JENIS PINJAMAN YANG BERDIRI DARI: - Pinjaman bisnis, - Pinjaman modal, - Pinjaman real estat, - Pinjaman pribadi, - Pinjaman pelajar, - Pinjaman pertanian dan lainnya dalam berinvestasi dengan investor yang baik ... Kami menawarkan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan bunga rendah tingkat 2%. Anda berada di tempat yang tepat untuk mendapatkan pinjaman Anda.
    Hubungi kami hari ini dan selesaikan masalah keuangan Anda!
    Email: MARGARETPEDROLOANCOMPANY@GMAIL.COMDapatkan masalah keuangan Anda diselesaikan di sini ....

    BalasHapus