Jumat, 05 Mei 2017

Tipologi Hukum menurut Nonet dan Zelsnick

Tipologi Hukum menurut Nonet dan Zelsnick

Nonet dan Selznick membuat satu bagan yang membedakan antara hukum yang bertipe menindas  (repressive law) dan hukum yang disebutnya lebih baik, yaitu hukum otonom (autonomous law). Di luar kedua model ini, sebenarnya mereka juga menyebutkan satu tipe lain, yaitu hukum responsif (responsive law).   


Represif
Otonom
Responsif
Tujuan Hukum
Ketertiban
Legitimasi
Kompetens
Legitimasi
Demi kepentingan negara itu sendiri
Menegakkan prosedur
Keadilan subtantif
Peraturan
Kasar dan terperinci, hanya mengikat yang diperintah
Panjang lebar, mengikat pembuat dan yang diperintah
Tunduk kepada prinsip dan kebijaksanaan
Penalaran / Reasoning
Sesuai keperluan dn partikularistik (cepat dan khusus)
Mengikatkan diri pada otoritas hukum, mudah terjebak pada formalist dan legisme
Bertujuan; perluasan kompetensi kognitif
Diskresi
Sangat umum, merata, oportunis
Dibatasi oleh peraturan
Banyak sekali dipakai, tetapi demi tujuan yang dapat dipertanggungjawab-kan
Pemaksaan
Luas sekali, pembatasan lemah (keluar kendali)
Dikontrol oleh hukum
Pencarian alternatif secara positif, misalnya insentif, sistem-sistem kewajiban swasembada
Moralitas
Moralitas komunal; moralitas hukum; moralitas pemaksaan (pengawasan)
Moralitas kelembagaan, sangat memperhatikan integritas proses hukum
Moralitas rakyat; “moralitas kerja sama”
Kaitan Politik
Hukum tunduk pada politik dan kekuasaan
Hukum “bebas” dari politik;  ada pemisahan kekuasaan
Aspirasi-aspirasi hukum dan politik berintegrasi; pembauran kekuasaan
Harapan
Kepatuhan tanpa syarat; jika tidak taat harus dihukum sebagai pembangkangan
Penyimpangan aturan dapat dibenarkan secara hukum, misalnya untuk mengkaji validitas undang-undang dan peraturan
Tidak taat dilihat sebagai kerugian substantif; dipandang sebagai pengajuan isu tentang legitimasi
Partisipasi
Tunduk dan patuh; kritik dianggap tidak loyal
Kemungkinan dibatasi oleh prosedur, yang ada; terbuka munculnya kritik hukum
Kemungkinan diperluas oleh integrasi kepengacaraan hukum dan sosial (bantuan hukum struktural)
                        .          
            .          
Hukum responsif adalah hukum yang mampu mengatasi ketegangan-ketegangan akibat terjadinya perubahan sosial. Agar hukum menjadi responsif, sistem hukum dalam banyak hal hendaknya terbuka terhadap tantangan-tantangan yang ada dalam masyarakat. Sistem hukum juga harus mampu mendorong partisipasi masyarakat dan selalu sigap menyikapi setiap kepentingan yang baru muncul dalam masyarakat.

Tipe hukum menindas (represif) adalah hukum yang mengabdi kepada kekuasaan yang represif. Tipe hukum ini praktis tanpa legitimasi sama sekali. Orang menaatinya karena dibayang-bayangi oleh ketakutan terhadap penguasa yang keras dan kasar. Sifat represif dari hukum itu semata-mata bertujuan untuk memelihara stabilitas sosial.

Tipe kedua, yaitu hukum otonom jelas lebih baik daripada tipe pertama karena ia mampu menjinakkan sifat represif dari kekuasaan itu demi melindungi integritas hukum itu sendiri.  Tipe hukum otonom sudah memiliki legitimasi sebagai hukum. Legitimasi ini didasarkan pada gagasan bahwa stabilitas sosial itu baru memiliki keabsahan secara hukum apabila penggunaan kekuasaan diawasi menurut prinsip-prinsip konstitusional, prosedur-prosedur formal, dan institusi peradilan yang bebas. Tipe kedua  di atas sudah baik, namun dikhawatirkan apabila hukum hanya dijalankan secara formalitas demikian, maka keadilan yang dicapai juga hanya keadilan formal belaka. Untuk itu perlu ada tipe hukum ketiga yang bertujuan melayani kebutuhan riil masyarakat, atau dengan perkataan lain ia lebih sebagai “problem solver”. Keadilan yang ingin dicapai adalah keadilan material (substantif).


Nonet dan Selznick mengatakan, bahwa tipe hukum menindas tidak mungkin dapat lepas dari permasalahan “legitimasi” yang dihadapinya,  kecuali ia bergerak mengubah dirinya menuju hukum otonom. Selanjutnya, tipe hukum otonom juga tidak akan mampu mengatasi problema “formalitas hukum” yang dihadapinya dan menuju ke arah tipe hukum responsif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar