Tipologi Hukum
menurut Nonet dan Zelsnick
Nonet dan
Selznick membuat satu bagan yang membedakan antara hukum yang bertipe
menindas (repressive law) dan
hukum yang disebutnya lebih baik, yaitu hukum otonom (autonomous law).
Di luar kedua model ini, sebenarnya mereka juga menyebutkan satu tipe lain,
yaitu hukum responsif (responsive law).
|
Represif
|
Otonom
|
Responsif
|
Tujuan Hukum
|
Ketertiban
|
Legitimasi
|
Kompetens
|
Legitimasi
|
Demi
kepentingan negara itu sendiri
|
Menegakkan
prosedur
|
Keadilan
subtantif
|
Peraturan
|
Kasar dan terperinci, hanya mengikat yang diperintah
|
Panjang lebar, mengikat pembuat dan yang diperintah
|
Tunduk kepada prinsip dan kebijaksanaan
|
Penalaran / Reasoning
|
Sesuai keperluan dn partikularistik (cepat dan khusus)
|
Mengikatkan diri pada otoritas hukum, mudah terjebak pada
formalist dan legisme
|
Bertujuan; perluasan kompetensi kognitif
|
Diskresi
|
Sangat umum, merata, oportunis
|
Dibatasi oleh peraturan
|
Banyak sekali dipakai, tetapi demi tujuan yang dapat
dipertanggungjawab-kan
|
Pemaksaan
|
Luas sekali, pembatasan lemah (keluar kendali)
|
Dikontrol oleh hukum
|
Pencarian alternatif secara positif, misalnya insentif,
sistem-sistem kewajiban swasembada
|
Moralitas
|
Moralitas
komunal; moralitas hukum; moralitas pemaksaan (pengawasan)
|
Moralitas
kelembagaan, sangat memperhatikan integritas proses hukum
|
Moralitas rakyat; “moralitas kerja sama”
|
Kaitan Politik
|
Hukum tunduk pada politik dan kekuasaan
|
Hukum “bebas” dari politik;
ada pemisahan kekuasaan
|
Aspirasi-aspirasi hukum dan politik berintegrasi; pembauran
kekuasaan
|
Harapan
|
Kepatuhan tanpa syarat; jika tidak taat harus dihukum sebagai pembangkangan
|
Penyimpangan aturan dapat dibenarkan secara hukum, misalnya untuk
mengkaji validitas undang-undang dan peraturan
|
Tidak taat dilihat sebagai kerugian substantif; dipandang sebagai
pengajuan isu tentang legitimasi
|
Partisipasi
|
Tunduk dan patuh; kritik dianggap tidak loyal
|
Kemungkinan dibatasi oleh prosedur, yang ada; terbuka munculnya
kritik hukum
|
Kemungkinan diperluas oleh integrasi kepengacaraan hukum dan sosial
(bantuan hukum struktural)
|
.
.
Hukum responsif
adalah hukum yang mampu mengatasi ketegangan-ketegangan akibat terjadinya
perubahan sosial. Agar hukum menjadi responsif, sistem hukum dalam banyak hal
hendaknya terbuka terhadap tantangan-tantangan yang ada dalam masyarakat.
Sistem hukum juga harus mampu mendorong partisipasi masyarakat dan selalu sigap
menyikapi setiap kepentingan yang baru muncul dalam masyarakat.
Tipe hukum
menindas (represif) adalah hukum yang mengabdi kepada kekuasaan yang represif.
Tipe hukum ini praktis tanpa legitimasi sama sekali. Orang menaatinya karena dibayang-bayangi
oleh ketakutan terhadap penguasa yang keras dan kasar. Sifat represif dari
hukum itu semata-mata bertujuan untuk memelihara stabilitas sosial.
Tipe kedua,
yaitu hukum otonom jelas lebih baik daripada tipe pertama karena ia mampu
menjinakkan sifat represif dari kekuasaan itu demi melindungi integritas hukum
itu sendiri. Tipe hukum otonom sudah
memiliki legitimasi sebagai hukum. Legitimasi ini didasarkan pada gagasan bahwa
stabilitas sosial itu baru memiliki keabsahan secara hukum apabila penggunaan
kekuasaan diawasi menurut prinsip-prinsip konstitusional, prosedur-prosedur
formal, dan institusi peradilan yang bebas. Tipe kedua di atas sudah baik, namun dikhawatirkan
apabila hukum hanya dijalankan secara formalitas demikian, maka keadilan yang
dicapai juga hanya keadilan formal belaka. Untuk itu perlu ada tipe hukum
ketiga yang bertujuan melayani kebutuhan riil masyarakat, atau dengan perkataan
lain ia lebih sebagai “problem solver”. Keadilan yang ingin dicapai
adalah keadilan material (substantif).
Nonet dan
Selznick mengatakan, bahwa tipe hukum menindas tidak mungkin dapat lepas dari
permasalahan “legitimasi” yang dihadapinya,
kecuali ia bergerak mengubah dirinya menuju hukum otonom. Selanjutnya,
tipe hukum otonom juga tidak akan mampu mengatasi problema “formalitas hukum”
yang dihadapinya dan menuju ke arah tipe hukum responsif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar